PUSAT Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengawasi ketat akuntan asing yang masuk ke Indonesia. Itu setelah berlaku Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
“Kami memang tidak bisa memberikan hukuman kepada individu akuntan tersebut. Namun jika ada pelanggaran, pemerintah akan masukkan perusahaan yang mempekerjakan mereka ke dalam ‘daftar hitam’,” kata Kepala PPPK Langgeng Subur di Gedung Juanda Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (27/01/2016).
Jika terbukti ada pelanggaran, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang mempekerjakan akuntan tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi & Tata Kerja Kementerian Keuangan, salah satu fungsi PPPK adalah melaksanakan pengawasan atas profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, dan Aktuaris. Akuntan merupakan salah satu profesi yang dibuka untuk MEA sesuai dengan pengakuan bersama negara ASEAN atau Mutual Recognition Arrangements (MRAs) Framework.
Selain pelayanan akuntansi, tujuh sektor lain yang dibuka dalam MEA adalah arsitektur, pengukuran tanah (land surveying), dokter, dokter gigi, insinyur, perawat dan pekerja pariwisata (tourism professionals). (inl/OB2)