Pendanaan Perumahan Dibebankan pada Pengusaha | KADIN Keberatan

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia keberatan dengan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tengah digodok DPR. Lantaran aturan itu lebih memberatkan pelaku usaha.

“Kadin menghargai tujuan dari RUU Tapera untuk memberikan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun demikian, kami berkeberatan dengan draf RUU yang membebankan sumber pendanaan perumahan kepada pelaku usaha,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani di Jakarta, kemarin.

Bacaan Lainnya

Rosan memaparkan, beban pelaku usaha sudah berat dengan kewajiban menanggung biaya 10,24-11,74% dari penghasilan pekerja untuk program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan (jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun). Ditambah cadangan pesangon yang berdasarkan penghitungan aktuaria mencapai 8%.

Menurut Rosan, jika Program Tapera tetap dilaksanakan, target kepesertaan seharusnya lebih menyasar pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Pekerja Informal yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan, sumber pendanaannya diambil dari APBN-APBD, atau dari sumber pembiayaan publik lainnya dari pajak.

“Untuk pekerja formal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah diperoleh dari program perumahan berdasarkan PP No 99 tahun 2013 dan PP No 55 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Ketum Kadin.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menyatakan menolak tegas dengan sejumlah isi dari RUU Tapera karena sumber pembiayaan tersebut akan dibebankan kepada dunia usaha.

“Kami akan menyiapkan langkah-langkah hukum dan kami juga akan abaikan (bila RUU Tapera disahkan),” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani. (inl/OB2)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *