Soal Harga Gas di Medan | Marwah Komite II DPD RI Dipertaruhkan

MEDAN | Beberapa waktu lalu dibahas soal harga gas industri yang melangit. Dalam pertemuan yang difasilitasi Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dihadiri perwakilan pemerintah, diantaranya Kemen Perekonomian, Kemen ESDM, BP Migas, PT Pertamina, PT PGN maupun asosiasi pengusaha sebagai wakil pelaku usaha, yakni APINDO serta Apigas.

Dalam pertemuan disepakati penurunan harga gas industri untuk wilayah Kota Medan, Sumut secara bertahap, yakni Desember 2015 sebesar US $ 12,22/MMBTU dan Januari 2016 sebesar US $ 11,22/MMBTU.

Bacaan Lainnya

Namun, tidak bagi pelaku usaha di Sumut menyetujui angka penurunan yang dianggap belum pro kepada pengusaha pemakai gas industri. Apalagi penurunan harga gas tersebut tak terealisasikan tepat waktu.

Berikut ini hasil notulen pertemuan untuk mengatasi persoalan gas di Sumut:

notulen gas-768x813

Menyikapi hasil kesepakatan itu, Ketua Asosiasi Pemakai Gas Indonesia (Apigas) Sumut, Johan Brien angkat bicara. Ia beranggapan, pemerintah tak serius mengatasi permasalahan harga gas yang ‘mencekik’ leher bagi pelaku industri di wilayah Sumut.

Bang Roy, sapaan akrab Johan Brien, mengungkapkan, kesepakatan dalam pertemuan yang difasilitasi Komite II DPD RI tidak mendapat ‘restu’ dari pelaku usaha. “Kami tidak menyetujuinya dalam sebuah kesepakatan yang ditandatangani di pertemuan tersebut. Langkahnya ya keluar dalam pertemuan itu tanpa mendatanganinya. Sebab, keputusan dibuat tak berpihak kepada pelaku usaha pemakai industri di Sumut,” ucapnya, Selasa (9/2/2016), di Medan.

Menurutnya, itikad baik yang ditunjukan Ketua Komite II DPR RI yang diketuai Parlindungan Purba dalam menyerap aspirasi pengusaha sudah sangat luar biasa. Namun, hasil yang diputuskan belum lah ‘didengar’ oleh pemerintah dalam hal ini diwakili PT PGN (Perusahaan Gas Negara) yang menentukan besaran harga gas.

Dengan penundaan turunnya harga gas industri oleh PGN merupakan ketidakberpihakan pemerintah kepada kelangsungan perekonomian Sumut.

Ironis memang. Aspirasi yang diperjuangkan wakil rakyat Sumut yang duduk di Senayan tak ‘diterger’ oleh pemerintah. “Ada apa ini dibalik kusutnya persoalan harga gas di Sumut untuk diputuskan oleh pemerintah?” tanyanya.

Sebelumnya, Head Region PGN Sumut, Sabarudin mengatakan, ketetapan pemerintah terkait penurunan harga gas dari sisi hulu belum diterbitkan. Awalnya ketetapan itu direncanakan mulai Januari. Namun, hingga kini surat edaran belum terbit.

“Ya, dengan berat hati PGN menunda penurunan harga gas. Hal ini mengingat belum diterbitkannya surat ketetapan dari pemerintah,” ujarnya, pekan lalu.

Sabarudin berharap, pemerintah bisa segera menerbitkan surat ketetapan tersebut. Agar masyarakat di Medan, bisa menikmati penurunan harga gas.

“Penurunan gas ini sangat berarti bagi para pengguna gas di Medan. Terutama, dalam sektor industri untuk meningkatkan daya saing sektor industri di Medan dan Sumatera Utara secara umumnya,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dengan rencana ketetapan itu, harga gas industri seharusnya di bawah US $ 12.22/MMBTU.

Sebelumnya, PGN juga telah melakukan penurunan harga gas tahap pertama, yakni dari US Dolar 13,86/mmbtu pada bulan Desember 2015. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *