OBROLANBISNIS.COM – Pertamina memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Dispenda Sumatera Utara pada tahun 2015 sebesar Rp 837 miliar lebih.
“Untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kontribusi PBBKB adalah sebesar Rp 837 miliar lebih,” ungkap Fitri Erika, Manager Communication Relation Sumbagut kepada media seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Sumatera Utara tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Selasa (22/3/2016).
Jumlah ini meningkat sebesar 5 % dibanding tahun 2014 yakni Rp 797 miliar lebih. Dari tahun ke tahun peningkatan pendapatan PBBKB terus berlangsung.
Pada 2010 sebesar Rp 467 miliar kemudian 2011 sebesar Rp 522 miliar, tahun 2012 sebesar Rp 565 miliar dan tahun 2013 sebesar Rp 674 miliar.
Disebutkannya, saat ini Pertamina sebagai perusahaan penyedia BBM tidak lagi sendiri karena sudah ada badan usaha lainnya yang bergerak di bidang niaga BBM sejak diberlakukan UU No 22 tahun 2001 tentang Migas.
Pertamina sangat taat dan patuh terhadap kebijakan regulasi pemerintah khususnya di bidang perpajakan. Peraturan PBBKB mengacu, UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Gubernur Sumatera Utara No 26 Tahun 2012.
Tahun 2015, Pertamina wilayah Sumbagut juga menyampaikan penyetoran pajak PBBKB ke Dispenda Aceh sebesar Rp 288 miliar, Sumatera Barat Rp 352 miliar, Kepualaun Riau Rp 247 miliar dan Riau Rp 640 miliar. (rel/OB1)