OBROLANBISNIS.COM – Pekerja sudah dapat memantau saldo JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Caranya dengan mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile melalui Google Play Store bagi pengguna smartphone berbasis android. Secara manual juga dapat diperoleh melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumut, Edy Syariah melalui Kepala Cabang Medan, Budiman Siagian, aplikasi online telah diluncurkan sejak tahun 2014. Aplikasi online BPJSTK Mobile juga telah disosialisasikan ke peserta baik melalui perusahaan maupun banner informasi.
“Aplikasi online dari BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan kemudahan bagi peserta untuk memantau dan mengawasi iuran maupun saldo JHT yang telah tersimpan,” ucap Budi, panggilan akrabnya, Selasa (29/3/2016).
Cara penggunaan aplikasi BPJSTK Mobile adalah:
1. Buka aplikasi BPJSTK Mobile yang telah terinstal, setujui syarat dan ketentuan;
2. Masukan nama lengkap dan alamat email aktif anda dan tekan tombol kirim;
3. Buka email untuk melihat PIN Aktivasi yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan;
4. Kembali ke aplikasi, masukan PIN yang didapat dari email, kemudian ganti PIN tersebut dengan nomor PIN sesuai keinginan anda;
5. Masuk ke menu layanan JHT, masukan nomor handphone, data-data yang diminta (nomor KTP, nomor kartu peserta, nama tanggal lahir;
6. Jika data venar, ada PIN yang dikirim ke handphone;
7. Masukan nomor PIN tersebut dan saldo JHT posisi bulan berjalan akan ditampilkan.
“Aplikasi online ini dapat dicek langsung oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif,” jelasnya.
Budiman membeberkan, saldo JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicek dengan menggunakan SMS. Caranya: daftarkan identitas diri anda dan nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cara ketik DAFTAR SALDO#No KTP#Nama Peserta#Tgl Lahir (DDMMYYYY)#Nomor Kartu Peserta kirim ke nomor 2757. (OB1)