Wajib Pajak di Sumut Masih 1 Persen

OBROLANBISNIS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Ir H Tengku Erry Nuradi Msi mengimbau seluruh masyarakat untuk taat pajak demi mendorong laju pembangunan di Sumut.

Harapan itu disampaikan Tengku Erry Nuradi saat menyerahkan SPT Tahunan pribadi tahun 2015 di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Kota, Senin (28/3/2016).

Bacaan Lainnya

SPT Tahunan Pribadi Plt Gubernur Sumut langsung diterima Kepala Kantor KPP Pratama Medan Kota Yan Santoso Purba, didampingi Kepala Bagian (Kabag) Umum Kanwil DJP Sumut I Vivi Rosvika.

Erry mengatakan, jumlah wajib pajak di Sumut saat ini sekitar 150 ribu Wajib Pajak atau hanya 1 % dari total jumlah penduduk Sumut yang tercatat berkisar 15 juta jiwa.

“Kita berharap, jumlah Wajib Pajak di Sumatera Utara dapat meningkat menjadi 5% dari jumlah penduduk. Untuk itu, mari sama-sama kita tumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kewajibannya,” harap Erry.

Pajak yang dibayarkan masyarakat, sebut Erry, merupakan modal dasar dalam melaksanakan pembangunan di berbagai bidang, baik sarana dan prasarana infrastruktur. Sebelumnya, modal dasar pembangunan secara nasional berasal dari sektor minyak dan gas.

“Untuk meningkatkan pembangunan di daerah, beberapa tahun terakhir pemerintah menggunakan pajak masyarakat untuk pembangunan. Hal inilah yang dilakukan oleh negara-negara maju. Tanpa ada pembayaran pajak, negara tidak bisa melakukan tugas-tugas pembangunannya,” jelas Erry.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *