OBROLANBISNIS.COM – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Dr Lilik Mulyadi SH MH menyerahkan buku Contempt of Court di Indonesia, yang ditulisnya sendiri kepada Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Dr Tommy Leonard SH MKn, Kamis (31/3/2016).
Dalam tulisannya itu, Lilik Mulyadi menyebutkan eksistensi UU Contempt of Court disamping menjaga, menegakan martabat dan wibawa peradilan juga keadilan itu sendiri.
Konsekwensi logisnya Contempt of Court harus diatur dengan UU tesendiri (geregeld bij de wet) dan bukan diatur dalam UU (geregeld in de wet) seperti halnya pada negara Inggris dengan Contempt of Court Act 1981 dan Common Law Contempt, Kenya dalam Contempt of Court Bill 2013.
Menurut Lilik Mulyadi, hakikat Contempt of Court berkolerasi penik-pernik misalnya kebebasan berbicara dan berekspresi (freedom of speech and expression) serta kebebasan berpendapat (Freedom of opinion), kebebasan atau kemerdekaan pers (freedom of press).
Disatu sisi Contempt of Court diperlukan untuk menjamin kedudukan, kewarganegaraan, integritas dan kepercayaan terhadap peradilan dalam fungsinya melakukan proses mengadili.