OBROLANBISNIS.COM – Aksi main tarik secara paksa dan disertai kekerasan yang kerap masih dilakukan para pelaku penagih utang (debt collector) dari pihak leasing terhadap nasabah/konsumen yang menunggak pembayaran semisal sepeda motor atau mobil, semakin merajalela.
Tak tanggung-tanggung, bahkan para penagih utang itu melakukannya tak hanya di rumah yang bersangkutan tapi di tengah jalan pun jadi tanpa pandang bulu.
Namun, tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana dan masyarakat yang merasa menjadi korban bisa segera menghubungi pihak kepolisian.
Hal itu dipertegas Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan menjawab wartawan saat diminta tanggapannya terkait maraknya aksi ‘main rampas’ para penagih utang tersebut.
Dikatakan MP Nainggolan, pastinya pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap penagih utang tersebut, jika melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme.