Akan tetapi, bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan, tambah MP Nainggolan, sambil menuturkan, dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan nasabah secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum.
“Artinya, kasus nasabah akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah tersebut,” beber salah satu juru bicara Polda Sumut itu.
Dengan demikian, sambung MP Nainggolan, kendaraan nasabah akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.
“Tindakan pihak leasing melalui penagih utang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan,” tegas MP Nainggolan. (res/OB2)