OBROLANBISNIS.COM – Kepala Pusat Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) RI Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MS, memberikan kuliah umum dengan tema ‘Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Kontrak Standar’ di Fakultas Hukum (FH) Universitas Prima Indonesia (UNPRI), (2/4/2016).
“Kontrak dibuat untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak,” kata Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MS dihadapan mahasiswa/i FH UNPRI.
Kuliah umum tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan H Ahmad Shalihin SH MH, mewakili Pengadilan Tinggi Agama Medan Imran SH, Pendiri UNPRI dr I Nyoman Ehrich Lister MKes AIF, Ketua Yayasan Agung Ganda Subrata SH, Penasehat UNPRI Dr RE Nainggolan MM, Humas PN Lubuk Pakam Halida Rahardini SH MHum, Rektor UNPRI Prof Dr Djakobus Tarigan, Dekan FH UNPRI Dr Tommy Leonard SH MKn, Ketua Lembaga Perencanaan dan Pengembangan UNPRI yang juga Direktur LBH Garda Keadilan Indonesia Yusriando SH MHum, Ketua Program Studi FH UNPRI Elvira Fitriani Pakpahan SH MHum dan Ketua Panitia yang juga Moderator Dr Azzaruddin SH MKn.
Prof Basuki mengatakan, kebebasan berkontrak merupakan salah satu azas, diantara beberapa azas penting yang terdapat dalam hukum kontrak.
Menurut Prof Basuki, kontrak standard dewasa ini sudah merupakan kebutuhan dalam kegiatan bisnis yang menghendaki efektifitas dan efisiensi.