Puluhan Ton Gula Tak Berizin SNI Gagal Masuk Sumut

OBROLANBISNIS.COM – Petugas Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sumut menggagalkan beredarnya gula tanpa berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sebanyak 25 ton gula tebu pilihan bermerk BS (Siputih), yang tidak memenuhi dan izin edar dari Badan POM RI. Gula tersebut diamankan dari dua tempat berbeda, yakni di Serdang Bedagai (Sergai) dan Medan, (1/4/2016) dan (4/4/2016).

Bacaan Lainnya

Dari gudang/kilang padi di Desa Binjai Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), petugas polisi mengamankan 500 kotak gula yang setiap kotaknya berisi 20 sachet dengan berat masing-masing 1 Kg dan total jumlah sebanyak 1 Ton.

Sedangkan dari gudang di daerah Tanjung Mulia, Medan, polisi menyita 755 kotak dengan berat total 1,5 Ton. Diketahui, gula tersebut berasal dari Padang, Sumatera Barat.

Selain mengamankan gula tanpa SNI itu, polisi juga memgamankan dua orang tersangka berinisial FS dan AJ. Tersangka FS mengaku, gudang/kilang padi di Sergai itu adalah milik mertuanya bernama A.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Ahmad Haydar, (7/4/2016), kepada wartawan membenarkan telah mengamankan 2 tersangkanya dan gula yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari Badan POM RI sebanyak 25 ton. (res/OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. sungguh bagus kerja Petugas Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sumut yg telah menggagalkan beredarnya gula tanpa berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia (SNI).
    karena gula gula ilegal seperti ini sangat lah merugikan para petani tebu dan para pelaku produksi gula.
    semoga dalam kasus ini para tersangka gula ilegal ini dapat segera diadili dengan baik.