OBROLANBISNIS.COM – Pemadaman listrik terjadi di Kepulauan Nias. Pemadaman yang dilakukan PLN selama berhari-hari mengakibatkan terganggunya aktivitas warga Nias pada umumnya.
Tingginya kebutuhan warga atas ketersedian tenaga listrik sehingga banyak aktifitas warga yang terhenti mulai aktivitas rumah tangga hingga aktivitas perkantoran.
Kerugian besar yang diderita oleh warga justru terjadi akibat sikap tidak profesional yang dilakukan PLN karena pengoperasian PLTD terhenti akibat PLN tidak membayar dan/atau melakukan perpanjangan kontrak dengan operator mesin sewa milik APR Energy.
“PLN dinilai tidak profesional karena tidak mencari alternatif cadangan energi listrik lain di Kepulauan Nias ketika memutuskan tidak melakukan perpanjangan kontrak dengan APR Energy. PLN seolah-olah tidak memiliki tanggung jawab baik secara corporate maupun moral untuk melayani pelanggan secara maksimal, tetapi justru merugikan pelanggan secara parah dan massif dengan kehilangan pasokan listrik hampir 75% dari 2×10 Megawatt yang tersedia selama ini,” kata Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi, Kamis (7/4/2016).
Menurutnya, warga Kepulauan Nias yang mengalami kerugian parah akibat pemadaman listrik sudah selayaknya meminta pertanggungjawaban kepada PLN sebagai operator penyediaan tenaga listrik. “Warga Nias bisa melakukan gugatan class action terhadap PLN dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias. Alasan warga Nias harus melakukan gugatan adalah sebagai upaya perlawanan yang dilakukan oleh warga akibat adanya upaya sistematis yang dilakukan PLN melakukan pemadaman listrik di Kepulauan Nias serta Pemerintah dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk menyediakan pasokan listrik yang memadai di daerahnya,” cetusnya.