OBROLANBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat program ekonomi kerakyatan di sektor jasa keuangan sejalan dengan program Pemerintah dalam mendorong ekonomi kerakyatan antara lain dengan meningkatkan akses pembiayaan bagi petani dan UMKM serta memperluas akses keuangan bagi kelompok petani dan UMKM di perdesaan.
Ada enam program ekonomi kerakyatan yang merupakan kebijakan inisiatif OJK. Inilah keenam program tersebut:
1. Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)
Akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan merupakan hak dasar bagi seluruh masyarakat dan menjadi sangat penting dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pembangunan perekonomian yang berpihak kepada masyarakat menengah bawah sangat diperlukan agar mereka dapat memperoleh akses terhadap produk dan jasa keuangan.
Ketersediaan layanan jasa keuangan khususnya yang berskala mikro akan membantu masyarakat ekonomi menengah bawah dalam meningkatkan kualitas hidup melalui pemanfaatan produk keuangan seperti kredit usaha berskala mikro atau tabungan untuk berinvestasi dalam bentuk aset produktif.
OJK bersama Kementerian Dalam Negeri serta institusi terkait lainnya membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau yang disingkat dengan TPAKD. TPAKD merupakan forum koordinasi antarinstansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.