OBROLANBISNIS.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengimbau pengusaha, untuk tidak melakukan penimbunan stok bahan pokok menjelang bulan suci Ramadhan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor KPPU Medan, Abdul Hakim Pasaribu yang menduga terjadi penimbunan kebutuhan beberapa komoditas yang sebelumnya saat ini menjadi langka dipasaran, Selasa (2016/03/05).
Menurut Abdul, menjelang hari-hari keagamaan besar, biasanya pengusaha ‘nakal’ akan melakukan penimbunan barang yang mengakibatkan harga melonjak naik.
Langkah yang harus dilakukan adalah pemerintah supayah terjun ke lapangan melihat hal ketersediaan pasokan Barang Yang Menjadi Kebutuhan society.
“Jangan sampai pelaku usaha melakukan pengaturan stok Barang,” ucap Abdul.
Abdul Hakim menambahkan, untuk mencegah penimbunan barang-barang pokok tersebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan dinas, sehingga kebutuhan pokok, seperti minyak goreng, bawang, daging sapi dan barang pokok lainnya tidak langka. Tindakan itu bertujuan agar konsumen tidak merasa dirugikan.
“Kami pasti akan menindak tegas seluruh pengusaha dengan pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999, jika ada pengusaha yang terbukti melakukan kartel,” ungkap Abdul Hakim. (cw / OB1)