OBROLANBISNIS.COM – PT Pegadaian (Persero) tak hanya melayani transaksional gadai barang jaminan berupa emas saja. Kendaraan bermotor juga dapat ‘dititipkan’ ke perusahaan milik BUMN tersebut, bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan modal usaha.
Jenis produknya dinamakan Kredit Usaha Mikro. Salah satu produk unggulan PT Pegadaian (Persero) ini bisa diperoleh secara konvensional maupun syariah.
Menurut Pimpinan PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Ketut Suhardiono melalui Kepala Humas Lintong Parulian Panjaitan, pihaknya telah banyak menerima pengajuan kredit usaha mikro baik secara konvensional maupun syariah, dari masyarakat yang membutuhkan tambahan modal usaha.
Untuk bulan April saja, PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan mencatat alokasi Kredit Usaha Mikro secara konvensional sebesar Rp 35.484.400.000 dengan 1.226 orang nasabah. Di Syariah dinamakan Arrum dibukukan sebesar Rp 16.083.700.000 untuk 744 orang.
“Layanan Kredit Usaha Mikro ini sangat muda mudah, cepat, aman dan dalam jangka waktu yang fleksibel. Kredit Usaha Mikro bisa menjadi alternatif pilihan dari masyarakat guna mewujudkan kebutuhan modal kerja/modal usaha pada masa mendatang,” kata Lintong, Senin (16/5/2016), di Medan.
Lintong mensosialisasikan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan tambahan modal melalui Kredit Usaha Mikro dapat melengkapi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Inilah syarat-syarat yang harus dilengkapi:
1. memiliki usaha dan izin usaha dan sudah berjalan minimal 1 Tahun;
2. mobil/angkot keluaran 10 tahun terakhir;
3 sepeda motor keluaran 3 tahun terakhir.
Selanjutnya:
1. fotocopy: KTP, Kartu Keluarga yang masih berlaku;
2. Rekening listrik, PBB, telepon bulanan terakhir (asli);
3. BPKB dilengkapi faktur pembelian asli;
4. fotocopy STNK + pajak masih berlaku;
5. foto kendaraan tampak samping dan depan;
6. hasil gesek dan surat keabsahan kendaraan dari Samsat;
7. pas foto suami istri ukuran 3×4 (1 lembar)
Persyaratan tambahan untuk angkot:
1. fotocopy izin trayek, speksi yang masih berlaku;
2. surat keterangan kepemilikan kendaraan dari Direksi (asli);
3. kwitansi kosong materai Rp 6000 ditandatangani dan diStempel direksi. (OB1)