Masih Banyak Perusahaan dan Hotel di Medan yang Belum Punya Amdal

OBROLANBISNIS.COM – Ketua Forum Wartawan Peduli Air (Forwara) Sumut, Alian Nafiah Siregar menuding, masih banyak perusahan dan hotel yang berdiri di Kota Medan belum mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sesuai Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1999.

“Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan hidup yang merupakan pengganti PP 27/1999 tentang Amdal, perusahaan dan hotel wajib memiliki izin dampak lingkungan,” ucap Alian kepada awak media, Senin (16/5/2016), di Medan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, fungsi Amdal adalah untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.
“Amdal dilakukan untuk menjamin proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup,” ujarnya.

Dijelaskannya, memang pada dasarnya sanksi tidak dimilikinya AMDAL oleh pelaku usaha tidak diatur secara tegas di dalam Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1999. Namun di dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No 32/2009) dinyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal.

Alian meminta, Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota wajib menolak setiap permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan Amdal sesuai pasal 37 ayat (2) dan UU No 32/2009.

“Tak memiliki izin lingkungan dapat terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 3.000.000.000 sesuai pasal 108 dan UU No 32/2009,” cetusnya. (rel/B)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *