OBROLANBISNIS.COM – Manulife, perusahaan asuransi jiwa ternama di Indonesia, mengajak setiap perusahaan untuk mencadangkan dana, agar dapat melakukan pembayaran pesangon karyawan sesuai amanat Undang-Undang Tenaga Kerjaan No 13 tahun 2003, khususnya pasal 167, melalui Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP).
Melalui program tersebut, Manulife Indonesia siap menjawab kebutuhan perusahaan-perusahan untuk mempersiapkan dana kompensasi pesangon karyawan.
“Program ini menawarkan sejumlah keuntungan, seperti fleksibel atau dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan,” kata Head of Employee Benefits Manulife Indonesia, Karyadi Pranoto dalam seminar sehari yang dihadiri 75 perwakilan perusahaan di Medan yang digelar di hotel Santika Medan, Selasa (17/5/2016).
Menurut Karyadi Pranoto, seminar digelar untuk mengedukasi perusahaan mengenai program pesangon serta perbedaannya dengan BPJS ketenagakerjaan. Sebab, program DPLK untuk kompensasi pesangon tidak tumpang tindih dengan BPJS ketenagakerjaan.
BPJS ketenagakerjaan dimaksudkan untuk memenuhi jaminan hari tua (JHT) sesuai dengan UU nomo 3 tahun 1992 dan jaminan pensiun (JP) di UU nomor 40 tahun 2004.