OBROLANBISNIS.COM – Usai melakukan sidak bersama Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution ke Pasar Petisah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan akan melakukan peninjauan langsung ke beberapa distributor.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti melonjaknya harga bawang merah lokal dari Rp 26 ribu perkilo menjadi Rp 45 ribu perkilo.
Kepala KPPU Medan, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, melangitnya harga bawang merah ini diduga akibat adanya permainan di tingkat distributor.
Berdasarkan pemantauan KPPU di sentra penghasil bawang merah lokal di Ngajuk dan Brebes, Jawa Tengah, saat ini pasokannya sangat melimpah.
“Kami duga ada permainan di tingkat distributor bawang merah lokal ini, karena beberapa waktu yang lalu di Ngajuk dan Brebes stoknya melimpah,” ungkap Abdul Hakim.
Abdul Hakim menambahkan, para distributor yang kedapatan melakukan permainan stok kebutuhan pangan tersebut, maka akan dikenakan Pasal 5 dan Pasal 11 yang dapat dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.
Hal itu dilakukan untuk memberi peringatan kepada pelaku usaha di Medan, agar tidak mengambil keuntungan dari masyarakat yang akan melaksanakan Hari Besar Keagamaan.
“Distributor yang terbukti nakal akan ditindak tegas dengan pasal 5 dan 11 tentang persaingan usaha. Agar pelaku usaha tidak terus memanfaatkan situasi daya beli masyarakat,” tambahnya.
Kedepannya, KPPU Medan akan terus berkoordinasi dengan Bulog terhadap komoditas kebutuhan pangan seperti beras, gula, bawang dan lainnya. Tindakan itu bertujuan agar komoditas pangan tetap terjaga dan tidak langka di pasaran. (cw/OB1)