OBROLANBISNIS.COM – Ada fakta menarik pasca DPRD Medan menyetujui perubahan Peraturan Daerah Parkir Nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak Parkir.
Meskipun Ranperda pajak parkir telah disahkan, tetapi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami kenaikan. Kondisi ini terjadi ternyata disebabkan pengusaha parkir di Medan telah lebih dulu menaikan tarif sebelum perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 disahkan.
Pengusaha parkir yang berinisiatif menaikkan tarif parkir tanpa payung hukum, menyisahkan persoalan yang harus dikaji lebih serius.
Penarikan tarif parkir yang dilakukan pengusaha parkir melebihi ketentuan Perda 10/2011 merupakan pelanggaran serius. Ulah pengusaha parkir ini layak dikatakan “pungutan liar (pungli) dan ilegal”.
Pertanyaannya adalah pengusaha parkir kok seberani itu?
Sikap berani pengusaha parkir berbanding lurus dengan sikap dingin Pemko Medan yang seolah tidak begitu kaget dan tidak mengecam praktek curang pengusaha parkir.