Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Binjai Baru 24 Ribu

OBROLANBISNIS.COM – Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengajak pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah dilegalisasi oleh pemerintah.

BPJS Ketenagakerjaan mengakui, masih banyak perusahaan mikro, makro maupun skala besar yang belum mendaftarkan pekerjanya. Padahal, kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena untuk menjamin pekerjanya dari berbagai persoalan.

Bacaan Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai layanan produk, yakni Jaminan Kerja; Return To Work; Jaminan Kematian (JK); Jaminan Hari Tua (JHT); dan Jaminan Pensiun, yang dapat mencover jaminan sosial pekerja di masa mendatang.

Menurut Haris, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai, sosialisasi dan edukasi program BPJS Ketenagkerjaan secara intens ke perusahaan-perusahaan masih terus dilakukan. “Untuk wilayah Kota Binjai baru sekitar 24.000 orang yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Hari dalam Media Gathering OJK Regional 5 Sumbagut, Jumat (3/6/2016), di Hotel Niagara Kabupaten Simalungun.

Haris menilai, dalam mengajak pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, masih mengalami berbagai kendala, mulai dari belum ‘meleknya’ pengusaha mendaftarkan perkerja maupun pekerjanya sendiri yang tidak meminta untuk didaftarkan.

Untuk wilayah Kota Binjai khususnya, kelas pengusaha yang terdata tergolong perusahaan mikro, yang memiliki pekerja tidak begitu banyak.

“Saya mengimbau bagi pengusaha yang belum mendaftarkan pekerjanya agar segera melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” pesannya. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *