Masyarakat Indonesia Tercover JKN KIS Hingga 2019

OBROLANBISNIS.COM – Pemerintah menargetkan hingga tahun 2019 masyarakat Indonesia telah memilki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pematangsiantar Rasinta Ria Ginting mengatakan, KIS berprinsip dengan gotong royong, semua tertolong. Artinya dengan masyarakat membayar tepat waktu, maka subsidi antara yang sakit dibantu yang sehat dan yang tidak mampu dibantu yang mampu.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah berharap pada tahun 2019 masyarakat Indonesia telah tercover JKN KIS. Peserta bisa sebagai pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN dan APBD juga Jamkesda yang dicover APBD provinsi,” kata Rasinta dalam acara Media Gathering OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara Bersama Rekan-rekan Media di Niagara Hotel, Parapat, (2/5/2016).

Acara tersebut dibuka Deputi Direktur Pengawasan dan Perizinan OJK KR 5 Sumbagut Anton Purba.

Dijelaskannya, landasan hukum BPJS Kesehatan tertuang dalam UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem JKN, UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Perpres nomor 19 tahun 2916 dan nomor 28 tahun 2016.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan