OBROLANBISNIS.COM – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Medan Dr Lilik Mulyadi SH MH dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Dr Djaniko MH Girsang SH MHum memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Prima Indonesia (UNPRI), kemarin, di kampus tersebut.
Kuliah Umum itu dihadiri Wakil Rektor I UNPRI Seno Aji SPd MEng Prac, Wakil Rektor II Ermi Girsang SKM MKes, Dekan FH UNPRI Dr Tommy Leonard SH MKn, Kepala Biro Rektorat UNPRI Chrismis Novalinda Ginting SSiT MKes, Ketua Lembaga Perencanaan dan Pengembangan Unpri yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Keadilan Indonesia Yusriando SH MH, Ketua Program Studi FH UNPRI yang sekaligus juga seagai moderator Elvira Fitriani Pakpahan SH MHum dan KTU Kartina Pakpahan SH MH.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Medan Dr Lilik Mulyadi SH MH dalam paparannya menyampaikan tentang bunga rampai tindak pidana korupsi.
Dihadapan mahasiswa UNPRI, Dr Lilik Mulyadi mengatakan, dilihat dari perspektif pembagian hukum berdasarkan isinya, ada dikenal klasifikasi hukum publik dan hukum privat. Dan menurut doktrin, ketentuan hukum publik merupakan hukum yang mengatur kepentingan umum (algemene belangen), sedangkan ketentuan hukum privat mengatur kepentingan perorangan (bijzondere belangen).
Pria kelahiran Bogor 23 Agustus 1961 ini, menyatakan apabila ditinjau dari aspek fungsinya, maka salah satu ruang lingkup hukum publik adalah hukum pidana yang secara esensial dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil (materieel strafrecht) dan hukum pidana formal (Formeel Strafrecht/Strafprocesrecht).
Disebutkan Lilik juga, tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus. Apabila dijabarkan, tindak pidana korupsi mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum.