Perlu Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan menegaskan, krisis keuangan di Asia yang terjadi sepanjang tahun 1997 hingga 1998 dan krisis keuangan global yang terjadi di tahun 2008, menjadi latar belakang dan pengalaman berharga bagi industri jasa keuangan nasional untuk memahami bahwa pengaturan tentang penanganan permasalahan sistem keuangan menjadi hal yang perlu disegerakan eksistensinya.

Bacaan Lainnya

Selain itu perlu segera ditetapkan legalitas dan dasar hukum yang jelas mengenai definisi tugas maupun tanggung jawab terkait mekanisme koordinasi dan pengambilan keputusan masing-masing lembaga, meliputi pemerintah, Bank Indonesia, OJK dan LPS dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan dan rekomendasi serta menghindari hal-hal yang berpotensi merugikan negara dalam pelaksanaannya.

Secara spesifik, Nelson Tampubolon menjelaskan, undang-undang ini dengan tegas mengatur dan menjelaskan mengenai beberapa pokok aturan mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota komite, periode pelaksanaan rapat pembahasan, tata cara pelaksanaan rapat, tata cara pengambilan keputusan rapat dan pemberian rekomendasi, kewenangan penetapan predikat bank sistemik, waktu yang ditetapkan untuk mengidentifikasi bank sistemik, pengkinian hasil monitoring dan pembahasan bank sistemik, dan garis besar penetapan aturan buffer dan solusi ketahanan likuiditas dan solvabilitas bank sistemik oleh seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Harapannya bahwa melalui undang-undang ini dapat tercipta kestabilan sistem keuangan nasional yang lebih baik dengan keselarasan pemahaman mengenai fungsi dan tugas masing-masing lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menjaga kestabilan sistem keuangan nasional. (rel/OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *