Asosiasi Ekspor Arang Kayu Bantah Tudingan Sebagai Penampung Ilegal

Dalam menjalankan kegiatan ekspor arang kayu, pihaknya mengacu pada Surat Edaran Direktur Jendral Pengelolaan Hutan Produksi No 1818/VI/EDAR/2000 tanggal 21 Agustus 2000 dan Direktur Jendral Pengusahaan Hutan No.2211/VI-PPHH/98 Tanggal 19 Oktobet 1998 dinyatakan pengangkutan arang wajib menggunakan SKSHH dengan terbitnya keputusan Direktorat Jendral Bina Produksi Kehutanan No 1156/VI-EDAR/2002 tanggal 16 Oktober 2002 bahwa angkutan arang kayu dari sentra produksi ke konsumen tidak perlu menggunakan dokumen SKSHH cukup dengan nota angkutan.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 126.KPTS-II/2003 tanggal 0
4 April 2003 pada Pasal 29 ayat (6) bahwa angkutan arang kayu wajib menggunakan dokumen SKSHH, maka berdasarkan surat Direktorat Jendral Bina Produksi Kehutanan No 775/VI-EDAR/03 tanggal 12 September 2003 bahwa angkutan arang kayu cukup menggunakan faktur/nota perusahaan.

Pada tahun 2006 diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No P.55/MENHUT-II/06 tanggal 29 Juni 2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara, Pasal 13 ayat (10) dinyatakan bahwa “Setiap pengangkutan arang kayu yang berasal dari industri pengolahan yang akan diangkut ke sentra industri atau tempat pengumpul, wajib menggunakan dokumen fako, berdasarkan surat Direktorat Jendral Bina Usaha Kehutanan No SE.15/VI-BIKPHH/2015 tanggal 23 Desember 2011 bahwa angkutan arang kayu cukup menggunakan nota perusahaan pemilik/pembeli. Dalam keputusan menteri tersebut diatas bahwa dokumen adalah self assesment.

Peraturan Menteri Kehutanan No 42/MENHUT-II/2014 tanggal 10 Juni 2014 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi Pasal 1 ayat (34) bahwa angkutan arang kayu cukup menggunakan nota angkutan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan RI No P.42/MENLHK-SETJEN/2015 tanggal 12 Agustus 2015 Pasal 8 ayat (2A) Nota angkutan digunakan untuk menyertai, pengangkutan arang kayu dan/atau kayu daur ulang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *