OBROLANBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mendukung Tax Amnesy (pengampunan pajak) yang diberlakukan pemerintah mulai 1 Juli 2016 dan efektif per 11 Juli 2016.
Menurut Kepala OJK KR 5 Sumbagut Ahmad Sukro Tratmono, Presiden RI Joko Widodo akan secara langsung mensosialisasikan Tax Amnesty di Medan, Sumut.
Sukro menyebutkan, untuk dana Tax Amnesty itu pemerintah sudah menyiapkan 16 bank dan pasar modal sebagai penerima dana yang selama ini parkir di luar negeri.
“Sampai sekarang belum tahu apakah bank daerah, seperti Bank Sumut diikutkan sebagai penerima dana. Tunggu besok ada pemaparan dari Presiden Jokowi,” katanya.
Kepala PT BEI Perwakilan Sumut, Muhammad Pintor Nasution menambahkan pasar modal dan perbankan disiapkan untuk menerima dana tax amnesty itu.