Pemkab/Pemko di Sumut Prioritas Belanja Modal

Hasban memaparkan, dalam Permendagri Nomor 31 tahun 2016 disebutkan Pemerintah Daerah harus melakukan upaya peningkatan alokasi belanja modal, mengingat alokasi belanja modal secara nasional pada tahun anggatan 2016 Rp 248,38 triliun atau 22,97% dengan uraian untuk Pemerintah Provinsi 58,47 triliun atau 19,87% dan untuk Pemerintah Kabupaten/kota Rp 189,92 triliun atau 24,42%.

Bacaan Lainnya

“Pak Gubernur juga berpesan beberapa hal yang penting lainnya diantaranya agar APBD diorientasikan kepada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif. Untuk itu perlu ditaati setiap jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD tahun Anggaran 2017,” sebut Hasban.

Dalam penyususnan APBD 2017, Pemkab/Pemko diminta memperhatikan prioritas pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah serta pedomani RKPD tahun 2017 dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2017 dalam penyusunan KUA dan PPAS.

“Jaga dengan penuh integritas supaya anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-bbenar berjalan secara efektif dan efisien dengan menghindari kongkalikong penyusunan anggarah. Kita harus mengubah mindset menjadi money follow programme, bukan lagi money follow function dan money follow organization,” papar Hasban.

Gubernur Sumut, sebut Hasban, juga berpesan agar Peraturan Kepala Daerah mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial telah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan terbaru.

“Agar pemberian hibah dan bantuan sosial dilakukan secara selektif dengan criteria yang jelas serta dibatasi,” ucap Hasban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *