Saat ini, pengurusan pengajuan dana santunan Jasa Raharja sudah jauh lebih mudah. Tanpa adanya pungutan atau potongan biaya apa pun. “Untuk itu hindari pengurusan atau pengajuan dana santunan dengan menggunakan bantuan pihak ketiga, perantara atau calo,” imbau Harwan.
Harwan Muldidarmawan mengingatkan, untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat, Jasa Raharja telah membuka Contact Center di nomor 1500020 dan SMS Center dinomor 0812 10 500 500.
“Masyarakat dapat memanfaatkan jasa layanan ini secara gratis. Dan apabila masyarakat mendengar, melihat atau mengalami kecelakaan segera melapor pihak yang berwenang dan Jasa Raharja. Kepedulian kita membantu sesama,” tandasnya. (OB1)



















