OBROLANBISNIS.COM – Uang pecahan kecil yang telah beredar lama di pasaran bakal ditarik oleh Bank Indonesia (BI). Uang pecahan yang ditarik adalah Rp 100, Rp 500, Rp 1000 dan Rp 5000.
Hal itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 8/27/2006 yang dikeluarkan pada 22 November 2006 lalu, yaitu uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih bisa ditukarkan paling lambat 29 November 2016.
Oleh karena itu, Bank Indonesia melakukan pembatasan waktu penukaran tujuh pecahan uang emisi lama dengan batas waktu hingga 29 November 2016. Penukaran hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia.
“Kami menetapkan batas akhir sampai 29 November 2016 nanti. Ini jika dikalkulasi dari peraturan yang dikeluarkan sudah batas waktu di periode kedua. Artinya, ini sudah 10 tahun,” kata Deputi Kepala Perwakilan BI Sumut, Harries Meirizal, Selasa (13/9/2016), di Medan.
Adapun uang yang diminta untuk penukaran, yakni uang kertas Rp 100 terbit pada tahun 1992, uang kertas Rp 500 terbit tahun 1992, uang kertas Rp 1000 terbit tahun 1992 dan uang pecahan kertas Rp 5000 terbit pada tahun 1992.
Selain itu, untuk uang logam, uang pecahan logam Rp 5, terbit pada tahun 1979, uang pecahan Rp 50 terbit pada tahun 1991 dan uang pecahan logam Rp 100 terbit pada tahun 1991.