Periode I Tax Amnesty | Dirjen Pajak Targetkan Himpun Rp 116 T dari Sumut

OBROLANBISNIS.COM – Periode I Program Tax Amnesty (pengampunan pajak) berakhir pada (30/9/2016). Diharapkan bagi masyarakat Sumut yang memiliki harta berlebih segera melaporkannya ke Kantor Pajak.

Menurut Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I, Mukhtar mengatakan, hingga per 29 September 2016 jumlah wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty berjumlah 20.428 wajib pajak (WP). Terdiri dari 2695 WP Badan dan 17.733 WP Orang Pribadi.

Bacaan Lainnya

“Untuk uang tebusan totalnya Rp 3.442.574.905.954. Terdiri dari WP Badan senilai Rp 334.311.627.755, dan untuk WP Orang Pribadi senilai Rp 3.108.263.278.199,” ujarnya.

Muktar mengaku, untuk Sumut sendiri, Direktorat Jenderal Pajak menargetkan perolehan uang tebusan di Periode I Tax Amnesty ini senilai Rp 116 T. Sejauh ini sudah berhasil terkumpul sekira 3,5 Triliun dari target yang dibuat.

“Kita harap hari ini dan besok target itu bisa terpenuhi. Besok rencananya kita akan buka pelayanan sampai pukul 00:00 WIB,ā€¯cetusnya. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *