OBROLANBISNIS.COM – Nasabah diimbau melapor kepada Otoritas Jasa keuangan (OJK) bila menghadapi kendala di perbankan terkait penggunaan surat keterangan pengganti e-KTP yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Hal itu menjadi kesimpulan pertemuan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dengan OJK Regional 5 Sumbagut di kantor OJK, Jalan Balai Kota Medan, (6/10/2016).
Tim Ombudsman dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar didampingi Asisten Muda Ombudsman Ricky Hutahaean dan Hanna Ginting. Tim Ombudsman diterima Kepala OJK Regional 5 Sumbagut Lukdir Gultom didampingi Direktur Pengawasan Perbankan OJK Regional 5, Mulyanto, Kepala Bidang Pengawasan Perbankan OJK Regional 5, Anton Purba, dan Kepala Bagian Informasi dan Dokumentasi OJK Regional 5 Sumatera, Saryo.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar mengatakan kedatangan Ombudsman ke OJK adalah untuk mempertanyakan terkait laporan masyarakat yang mengalami kesulitan saat berurusan dengan bank, karena surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil sebagai pengganti e-KTP tidak diterima sebagai persyaratan di salah satu bank.
“Kita lihat situasi sekarang ini masyarakat sulit mengurus e-KTP karena tidak ada blanko. Bahkan Mendagri sendiri sudah membuat pengumuman bahwa blanko saat ini sedang kosong dan baru ada pertengahan November nanti. Artinya, banyak orang menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil sebagai pengganti e-KTP. Sementara saat digunakan justru tidak bisa. Ini kan menyulitkan masyarakat. Itu yang kita sampaikan ke OJK,” kata Abyadi.
Abyadi menambahkan, semula pihaknya berharap OJK dapat mengeluarkan surat edaran kepada perbankan, agar surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil sebagai pengganti e-KTP dapat menjadi syarat di perbankan, namun pihak OJK sulit melakukan hal itu.
“Solusi dari OJK, mereka minta bila ada nasabah yang mengalami masalah seperti itu agar melapor ke OJK dengan membuat surat laporan ke OJK. Nanti OJK yang akan membantu. Ojk punya mekanisme sendiri untuk menyelesaikan itu,” ujar Abyadi.
Abyadi menuturkan, meskipun OJK tidak dapat mengeluarkan surat edaran, namun solusi yang ditawarkan OJK diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
“Bagi Ombudsman, yang penting masalah layanan public dapat diatasi. Karena masalah yang muncul sekarang ini bukan diakibatkan oleh masyarakat itu sendiri, tapi karena memang situasi nasional,” pungkas Abyadi.
Sebelumnya, seorang warga Kota Medan, Andi, melapor kepada Ombudsman karena kesulitan saat berurusan dengan salah satu bank. Andi ingin memblokir rekening bank istrinya karena kena begal, sehingga ATM, KTP dan surat-surat lainnya hilang.
Andi dan istri kemudian mendatangi Kantor Disdukcapil Medan untuk mengurus pencetakan baru e-KTP. Namun karena blangko e-KTP sedang kosong, maka dikeluarkan surat keterangan atau resi, sebagai pengganti bahwa sudah merekam e-KTP.
Ternyata surat keterangan tersebut tidak berlaku untuk mengurus pengambilan uang ke bank. Karyawan bank menolak surat keterangan tersebut dan meminta KTP asli. (rel/OB1)