LAPK: Masih Banyak Pengelola Parkir ‘Nakal’ di Medan

“Patut diduga menjadi penyebab merajalela pengelola parkir ‘nakal’, dikarenakan Pemko Medan terkesan melakukan pembiaran dengan praktek pungli yang dilakukan pengelola parkir. Target setoran pajak parkir yang terpenuhi dari pengelola parkir membuat Pemko Medan tidak hadir untuk mengawasi dan memberi sanksi tegas jika terjadi pelanggaran. Pemko Medan dinilai gagal melindungi rakyatnya karena tidak hadir menindak praktek nakal pengelola parkir,” ucap Sekretaris LAPK, Padian Adi S Siregar ketika dikonfirmasi obrolanbisnis.com, Rabu (12/10/2016), terkait tarif parkir.

Bacaan Lainnya

Idealnya, Pemko Medan harus memberikan sanksi dan mencabut izin pengelolaan parkir perusahaan nakal yang mengutip tarif parkir melebihi yang diperbolehkan.

“Petinggi Dispenda Kota Medan harus berperan aktif menelusuri praktek nakal pengusaha parkir, bukan sebaliknya hanya mementingkan besarnya pendapatan pajak parkir. Pertanyaan muncul, mengapa pengusaha parkir seolah-olah tidak takut melakukan pungli kepada konsumen? Atau ada oknum Dispenda yang ikut terlibat dan melindungi kecurangan pengelola pakir?,” cetusnya.

Di sisi lain, Walikota harus melakukan evaluasi total terhadap penyelenggaraan pajak parkir di Kota Medan. Walikota harus mengikuti semangat presiden Jokowi yang sedang fokus memberantas pungli.

Praktek nakal pengelola parkir selama ini termasuk masalah utama yang dikeluhkan warga Medan tetapi belum kunjung mendapat perhatian serius dari Pemko Medan. Idealnya, walikota harus menindak pelaku pungli pajak parkir baik yang dilakukan PNS di lingkungan Pemko Medan maupun perusahaan pengelola parkir yang nakal secara keseluruhan dicabut izinnya.

Konsumen juga diharapkan harus melakukan perlawanan terhadap pengelola parkir yang nakal melalui pengaduan atau upaya hukum. Ketika konsumen merasa dirugikan dapat melakukan protes terhadap ketidaksesuaian tarif parkir kepada pengelola. Apabila tidak mendapat respon yang patut, maka konsumen dapat melakukan pengaduan atau menempuh jalur hukum di lembaga penyelesaian sengketa konsumen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *