OBROLANBISNIS.COM – Program Reformasi Total Koperasi sudah berjalan hampir dua tahun. Wacananya, Kementrian Koperasi dan UKM akan membubarkan 32.427 koperasi yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.
Tercatat, yang sudah dibubarkan sebanyak 6.213 koperasi yang memang sama sekali sudah tidak melakukan aktifitas apapun sebagai sebuah koperasi. “Itu semua merupakan bagian dari 62 ribuan koperasi yang sudah dinyatakan tidak aktif dan sudah dikeluarkan dari database kita. Nah, sisanya, kita terus melakukan koordinasi dengan dinas koperasi di daerah untuk menuju pembubaran juga,” ungkap Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, Meliadi Sembiring, kemarin, di Jakarta.
Meliadi mengatakan, pembubaran koperasi tersebut tidaklah semudah yang dibayangkan. “Ada prosesnya, yang dimulai dengan usulan dari pemda atau dinas koperasi di daerah. Kita juga membentuk yang namanya panitia penyelesaian menyangkut soal utang piutang para anggota. Jangan sampai pembubaran koperasi justru menghilangkan kewajiban koperasi tersebut kepada anggota. Untuk hal itu, kita terus melakukan koodinasi dengan daerah,” tandas Meliadi.
Sementara, Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM Agus Muharram menambahkan, Reformasi Total Koperasi dari tahap reorientasi koperasi, yaitu mengubah paradigma dari kuantitas menjadi kualitas.
Koperasi yang harus dikembangkan itu tidak hanya berbasis simpan pinjam, melainkan juga koperasi produksi di sektor riil. Misalnya, koperasi pertanian dan perkebunan.
“Seperti yang pernah diutarakan Presiden Jokowi saat Harkopnas, Cooperative in Corporated. Dimana koperasi harus dikelola secara manajemen yang benar dan modern, seperti sudah dilakukan oleh perusahaan,” kata Agus.
Pihaknya mendorong koperasi agar bisa sejajar dengan pelaku ekonomi lain, swasta dan BUMN. “Kami berharap, bisa terbentuk satu koperasi besar sebagai holding dengan koperasi-koperasi kecil di bawahnya. Sehingga, koperasi besar, moderen, tangguh dan mandiri tersebut, bisa setara dengan swasta dan BUMN,” imbuh Agus. (inl/OB2)