OBROLANBISNIS.COM – Guna meningkatkan pengembangan bisnis dan industri pasar modal, serta mewujudkan perusahan yang lebih maju, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong pemilik perusahaan yang ada di Medan, agar mendaftarkan perusahaannya menjadi Go Public.
“Bagi perusahaan, Go Public sangatlah penting dan berpengaruh positif untuk perusahaannya. Untuk itu, disegerakanlah mendaftarkan perusahaan anda,” kata Kepala Departemen Pengembangan Pasar Modal OJK, Djustini Septiana.
Menurutnya, langkah pasar modal adalah sebagai sumber pendanaan bagi pengembangan industri di daerah. Bagi para pengusaha yang ingin mendaftar menjadikan perusahaannya Go Public, cukup memiliki dana Rp 5 miliar.
“Proses lamanya mengurus perusahaan menjadi Go Public, bisa sampai 45 hari dan itu bisa didaftarkan dari perusahaan yang menangani pendaftaran tersebut yang tentunya memiliki lisensi yang aquinteble. Kalau dari kita (OJK) bisa 35 hari. Nah, kalau berkas sudah lengkap, hanya 2 hari. Mengenai biaya pengurusan go public, untuk emisinya mencapai 5-10 persen,” pungkasnya.
Sementara itu, Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI), Niko mengungkapkan, perusahaan yang mengalami kerugian atau merugi, juga bisa mendaftarkan perusahaannya untuk Go Public.