UMP Sumut Tahun 2017 Sebesar Rp 1.961.354

Jika dibanding tahun lalu, UMP Sumatera Utara naik 8,25% dari angka UMP 2016 sebesar Rp 1.811.875. Sejak dua tahun terakhir penghitungan Upah Minimum Regional memakai instrumen yang lebih sederhana.

Bacaan Lainnya

Dulu UMP ditetapkan mengggunakan lebih dari 50 indikator KHL (Kebutuhan Hidup Layak). “Jadi sangat rumit sekali dan kenaikannya biasanya tidak lebih dari 5%,” katanya.

Saat ini, lanjut Gubernur, penghitungan UMR hanya memperhatikan dua komponen saja, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Setelah dua komponen ini dirumuskan dan hasilnya ditambahkan dengan UMR tahun lalu. Ternyata hasilnya lebih baik dari pada menggunakan 50 KHL yang sudah diterapkan hampir lebih dari 20 tahun. Dengan dua indikator itu, UMR naik 8-10% setiap tahun, sedangkan menggunakan komponen KHL kenaikannya hanya berkisar 5% saja,” jelas Erry.

Adapun perhitungan UMP tahun 2017 berdasarkan ketentuan yang berlaku didasarkan pada nilai UMP 2016 sebesar Rp. 1.811.875, ditambah dengan tingkat inflasi nasional year on year bulan September 2015 sampai dengan bulan September 2016 dari Bank Indonesia sebesar 3,07% dan persentase Pertumbuhan Domestik Bruto Nasional Kwartal III dan IV Tahun 2015 serta Kwartal I dan II tahun 2016 dari Badan Pusat Statistik sebesar 5,18%.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut, Bukit Tambunan menjelaskan, nilai UMP Sumut tahun 2017 tersebut hanya berlaku bagi pekerja lajang untuk masa kerja 0-1 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *