OBROLANBISNIS.com – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I telah melakukan penyetoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Utara hingga Oktober 2016 sebesar Rp 616 miliar.
Jumlah ini mengacu kepada penjualan produk Bahan Bakar Penugasan, seperti Premium dan Biosolar serta Bahan Bakar Khusus Pertalite, Pertamax, Dexlite, Pertamax Plus serta Bahan Bakar Solar Industri dengan total 2,4 juta kiloliter.
Mekanisme pemungutan PBBKB dimulai dari penentuan harga yang berlaku pada saat pembelian, Proses penjualan, Penarikan Data, Proses Pembayaran PBBKB serta Pelaporan.
Dalam siaran persnya yang diterima, Selasa (29/11/2016), Pertamina menggunakan sistem Enterprise Resource Planninng (ERP) untuk melakukan proses penjualan BBM dan tidak ada proses manual dalam ERP tersebut termasuk dalam hal penarikan pajak,” tulis
Sebagai informasi, secara wilayah kerja Pertamina MOR I Sumatera Bagian Utara yang meliputi 5 propinsi, Pertamina telah melakukan penyetoran total sebesar Rp 1,7 triliun periode Januari- Oktober 2016.
Adapun perinciannya adalah Aceh sebesar Rp 222 miliar, Sumatera utara Rp 616 miliar, Sumatera Barat Rp 262 miliar, Riau Rp 443 miliar dan Kepulauan Riau Rp 187 miliar.