Workshop PPSHI: Teknisi Handphone Perlu Disertifikasi

Padian menjelaskan, konsumen di Indonesia saat ini memiliki tempat untuk menyelesaikan permasalahan, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Jika konsumen merasa dirugikan, maka mereka akan meminta bantuan dari BPSK. Saat ini, ada sekitar 98 persen dimenangkan konsumen,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sesuai Undang-undang No 8 tahun 1999 Pasal 26, bagi pelaku usaha atau pengusaha yang menyediakan barang dan jasa, yang penggunaan lebih 1 tahun, wajib menyediakan jaminan, garansi dan wajib menyediakan layanan purna jual.

“Layanan purna jual pascatransaksi, konsumen memiliki hak mendapatkan barang standart mutu sesuai perundang-undangan,” ujarnya.

Padian mengatakan, selama ini konsumen membeli handphone belum memerhatikan aspek purna jual. Mayoritas konsumen hanya melihat fitur dan manfaat.

“Layanan purna jual penting sebelum membeli handphone. Konsumen tidak terpikirkan jika rusak bagaimana dan di mana diperbaiki. Ini pertanggungjawaban bagi teknisi dan pengusaha. Jika teknisi ada sertifikasi, pertanggungjawabannya di perusahaan. Nah, jika teknisi tidak ada sertifikasi, maka pertanggungjawabannya diteknisi,” jelasnya.

Ketua DPW PPSHI Sumbagut, Ivan Lubis mengatakan, workshop ini bertujuan untuk menambah ilmu serta kemahiran bagi para teknisi handphone dalam melakukan service.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *