Putusan UMK Medan 2017 Digugat ke PTUN

OBROLANBISNIS.com – Putusan dan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2017 yang dikeluarkan Walikota Medan dan disetujui Gubernur Sumatera Utara (Sumut), menggelinding ke ranah hukum.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mewakili dunia usaha menggugat surat keputusan Gubernur Sumut No 188.44/26/KPTS/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Medan tahun 2017 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Bacaan Lainnya

Informasinya, laporan APINDO telah diterima PTUN Medan dengan nomor legalisir 168/2016/PTUN Medan, tertanggal 21 Desember 2016.

Dunia usaha menolak penetapan UMK Medan tahun 2017 sebesar Rp 2.528.815 atau naik 11,34% dari tahun lalu sebesar Rp 2.271.225, yang telah disahkan dan diteken Gubernur Sumut, karena dinilai telah mengkangkangi PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Kendati status UMK Medan tahun 2017 telah bersengketa hukum, namun demikian dunia usaha sepakat akan tetap membayarkan upah pekerja sesuai PP 78/2015 dengan kenaikan 8,25% per tanggal 1 Januari 2017.

Hal itu terungkap dalam pertemuan dunia usaha yang diwakili APINDO dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Sumut, membahas persoalan UMK Medan tahun 2017, Jumat (23/12/2016).

Menurut Ketua APINDO Sumut, Parlindungan Purba, persoalan UMK Medan tahun 2017 akan ‘dilaporkan’ ke Pusat melalui Mendagri dan Menakertrans. “Penetapan UMK Medan tahun 2017 yang disetujui Gubernur Sumut dinilai telah melanggar PP 78/2015, maka kita akan melaporkannya dengan menyurati Mendagri dan Menakertrans,” ucap Parlindungan Purba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *