OBROLANBISNIS.com – Pencabutan subsidi bagi pelanggan 900VA mulai per Januari 2017 hingga efektif Juli 2017 merupakan kebijakan yang tidak tepat untuk diterapkan pada saat ini, karena hampir semua kebutuhan pokok rakyat sedang mengalami kenaikan harga.
Sesungguhnya PLN sedang membuat kegaduhan baru dengan mencabut subsidi untuk golongan 900VA tetapi di sisi lain justru menurunkan tarif listrik semua golongon non-subsidi. Maka, dapat dipastikan akan menimbulkan keresahan dan kecemburuan dalam masyarakat akibat keimpangsiuran tarif informasi yang terjadi.
Demikian pandangan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) terkait wacana kenaikan tarif PLN, dalam siaran persnya yang diterima.
Menurut Sekretaris LAPK, Padian Adi S Siregar, pemerintah harus meninjau ulang rencana pencabutan subsidi 900VA hingga tarif listrik golongan non-subsidi lain mengalami kenaikan. Pemerintah tidak boleh memaksakan kehendak hanya karena ingin menggenjot pendapatan negara, tetapi justru mengabaikan penderitaan rakyat yang terhimpit akibat ekonomi sulit.
Pemerintah harus peka mengeluarkan kebijakan, apakah kebijakan pro rakyat atau justru menambah penderitaan rakyat. Pemerintah jangan berlindung pada alasan telah dilakukan sosialisasi sejak tahun lalu, tetapi seharusnya pemerintah harus memperhatikan aspek inflasi dan daya beli masyarakat.
Kecenderungan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak dilakukan melalui kajian secara matang dan tanpa dilakukan uji publik. Sehingga seringkali kebijakan itu mendapat penolakan dari masyarakat dan hanya bertendensi bahwa pemerintah hanya mencari keuntungan semata tetapi kemudian mengabaikan pelayanan.