Dana Bagi Hasil Perkebunan harus Diperjuangkan

“Tapi kalau kita lihat masing masing instansi sebenarnya keinginan untuk itu ada, baik itu perkebunan. Bahkan menteri keuangan mungkin juga setuju. Tapi masalahnya kan ini undang-undang. Undang-undangnya belum membolehkan. Oleh karena itu perjuangan ini bisa kita aspirasikan kepada wakil-wakil kita di senayan paling tidak merevisi atau membentuk undang-undang perkebunan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Sumut Parlindungan Purba mendorong lahirnya Undang-undang bagi hasil perkebunan. Pasalnya, sejak zaman kuli kontrak hasil perkebunan tidak nikmati masyarakat sumut tetapi dinikmati oleh bangsa penjajah.

Bacaan Lainnya

“Makanya perkebunan ini harus memberi kontribusi langsung kepada pemerintah daerah. Karena selama ini PAD Sumut yang terbesar itu dari Pajak Kenderaan. Padahal Sumut dikenal dengan perkebunannya sejak zaman dulu,” pungkasnya. (rel/OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *