Di samping itu, Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) juga berjanji menurunkan harga gas untuk industri di Sumut menjadi US$9,9/MMBTU. “Seperti Perpres, janji Kementerian ESDM juga hingga kini belum terwujud. Jangankan US$6 per MMBTU, janji US$9,9/MMBTU saja tidak ditepati,” tandasnya.
Johan Brien mengungkapkan, di tengah ketidakjelasan tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan pada November 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 40 tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu.
“Pasal 2 aturan tersebut, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi tertentu untuk bahan baku atau proses produksi pada industri tertentu yang meliputi industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja. Harga gas tiga industri tersebut maksimal US$6 per MMBTU dan mulai berlaku 1 Januari 2017. Namun hingga kini tanda-tanda aturan tersebut direalisasikan belum terlihat,” ujarnya.
Ironisnya, lanjut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini, Pertagas pernah menawarkan harga gas yang lebih murah kepada industri pengguna gas.
“Sayangnya para wakil rakyat di DPR menolak hal ini. Mereka mengatakan, masalah ini menjadi urusan Perusahaan Gas Nasional (PGN) bukan Pertagas,” ungkapnya.
Jika harga gas tidak segera diturunkan, ucap Johan, maka seluruh industri pengguna gas di Sumut akan segera gulung tikar. Kalau hal ini terjadi maka hal ini menjadi kabar buruk bagi investasi di Sumut.