OBROLANBISNIS.com – Penolakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kembali ‘menghantui’ Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kali ini datangnya dari unsur pelaku usaha yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kabupaten Deliserdang.
Oleh Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Apindo Deliserdang usulan rekomendasi Bupati Deliserdang yang direstui Gubernur Sumut, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Objek gugatan perkara yang dilaporkan Apindo Deliserdang adalah Surat Keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/1/KPTS/Tahun 2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Deliserdang tahun 2017.
Ketua DPK Apindo Deliserdang, HM Yunan Sirhan melaporkan gugatan UMK Deliserdang yang telah melanggar ketentuan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, ke Ketua DPD Apindo Sumut, Parlindungan Purba, Kamis (19/1/2017), di Medan.
Dalam laporannya, Yunan, panggilan akrabnya menyampaikan, Bupati mengajukan penetapan UMK Deliserdang sebesar 10,9% dengan nilai Rp 2.491.618 dari UMK 2016 sebesar Rp 2.246.725. Usulan tersebut direstui dan diteken Gubernur Sumut dengan mengeluarkan SK 188.44/1/KPTS/Tahun 2017 tanggal 3 Januari 2017.
“Keluarnya SK Gubernur tersebut dinilai tidak berlandaskan PP 78/2015, yang menetapkan kenaikan upah 8,25% atau senilai Rp 2.432.079. Makanya, unsur pelaku usaha yang tergabung di Apindo Deliserdang melakukan penolakan dan gugatan,” ucapnya.