Langgar PP 78/2015 | Penetapan UMK 2017 Deliserdang Digugat Apindo ke PTUN

Sementara Sekretaris DPK Apindo Deliserdang, Drs Indra Siregar menceritakan, dalam pembahasan UMK tersebut, pihaknya tidak ikutserta meneken rekomendasi pembahasan UMK yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh maupun dewan pakar pengupahan.

“Apindo menilai penetapan UMK Deliserdang tak berpayung hukum, sehingga kami melakukan walkout dalam rapat pembahasan yang dilakukan di tanggal 16 Desember,” cetusnya seraya menerangkan, alasan Pemerintah Kabupaten Deliserdang menaikan UMK melebihi penetapan PP 78/2015, dikarena inflasi Deliserdang melebihi nasional.

Bacaan Lainnya

Gugatan Apindo Kabupaten Deliserdang dengan objek gugatan perkara Surat Keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/1/KPTS/Tahun 2017 tanggal 3 Januari 2017, didaftarkan ke PTUN Medan No 06/G/2017/PTUN-MDN tanggal 11 Januari 2017, melalui Kantor Hukum Simanjuntak – Martono & Rekan.

Di lain pihak, Ketua DPD Apindo Sumut, Parlindungan Purba didampingi Sekretaris Laksamana Adiyaksa beserta Wakil Ketua Ng Pinpin dan Johan Brien, telah menerima laporan dari pengurus DPC Apindo Deliserdang.

Menurutnya, sengketa UMK tahun 2017 di Sumut juga dialami Kota Medan. “Perkaranya yang terjadi di Deliserdang samahalnya dengan Kota Medan, terkait putusan UMK tahun 2017 yang melanggat PP 78/2015,” ungkapnya.

Sekretaris Apindo Sumut Laksamana Adiyaksa menambahkan, gugatan sengketa hukum UMK di Kota Medan dan Deliserdang merupakan bukti ketidakpastian hukum dalam berinvestasi di Sumut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *