Inilah Upah Minimum Sektoral Kota Medan Tahun 2017

OBROLANBISNIS.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), HT Erry Nuradi mengeluarkan Surat Keputusan No 188.44/33/KPTS/2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Medan 2017, yang sudah berlaku 1 Januari.

Dalam SK tersebut ditetapkan upah minimum sektoral Kota Medan 2017 diberbagai sektor, diantaranya Sektor Industri Pengolahan; Sektor Kontruksi; Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil & Sepeda Motor; Sektor Pengangkutan dan Pergudangan; Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Sektor Informasi dan Komunukasi; Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi; dan Sektor Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial.

Dalam SK Gubernur Sumut No 188.44/33/KPTS/2017 di point ketiga menyebutkan, upah minimum sektoral tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 tahun sampai dengan 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah serta diatur didalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan.

Berikut ini upah minimum sektoral Kota Medan 2017:

1. Sektor Industri Pengolahan
  • Industri Pengolahan dan Pengawetan daging Rp 2.655.256
  • Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Rp 2.655.256
  • Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit Rp 2.781.697
  • Industri Produk Roti dan Kue Rp 2.655.256
  • Industri Kakao Rp 2.680.544
  • Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula Rp 2.705.832
  • Industri Makaroni, Mie dan Produk Sejenisnya Rp 2.781.697
  • Industri Kue Basah Rp 2.756.408
    Industri Ransum Makanan Hewan Rp 2.731.120
  • Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi Rp 2.908.137
  • Industri Minuman Ringan Rp 2.731.120
  • Industri Alas Kaki untuk keperluan Sehari-hari Rp 2.731.120
  • Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton Rp 2.705.832
  • Industri Percetakan Umum Rp 2.781.697
  • Industri Kimia Dasar Organik Lainnya Rp 2.781.697
  • Industri Cat dan Tinta Cetak Rp 2.781.697
  • Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Rp 2.781.697
  • Industri Perekat/Lem Rp 2.705.832
  • Industri Bahan Farmasi (Industri Produk Farmasi untuk Manusia) Rp 2.781.697
  • Industri Vulkanisir Ban Rp 2.781.697
  • Industri Remiling Karet Rp 2.781.697
  • Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Rumah Tangga Rp 2.731.120
  • Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan Rp 2.731.120
  • Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga Rp 2.781.697
  • Industri Kaca Lembaran Rp 2.655.256
  • Industri Barang dari Semen Rp 2.781.697
  • Industri Penggilingan Baja Rp 2.781.697
  • Industri Pengecoran Besi dan Baja Rp 2.781.697
  • Industri Pengecoran Logam Bukan Besi Rp 2.781.697
  • Industri Peralatan Umum Rp 2.832.273
  • Industri Paku, Mur dan Baut Rp 2.832.273
  • Industri Keperluan Rumah Tangga dari Logam Bukan Peralatan Dapur dan Peralatan Meja (Industri Peralatan Dapur dan Peralatan Meja dari Logam) Rp 2.655.256
  • Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik Rp 2.781.697
  • Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya Rp 2.781.697
  • Industri Perlengkapan Kabel Rp 2.781.697
  • Industri Bola Lampu Pijar, Lampu Penerangan Terpusat dan Lampu Ultraviolet Rp 2.781.697
  • Industri Mesin Uap, Turbin dan Kincir Rp 2.806.985
  • Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer Rp 2.832.273
  • Industri Suku Cadang dan Aksesoris Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih Rp 2.832.273
  • Industri Furnitur dari Kayu Rp 2.781.697
  • Industri Furnitur dari Rotan dan atau Bambu Rp 2.731.120
  • Industri Furnitur dari Plastik Rp 2.731.120
  • Industri Furnitur Lainnya Rp 2.705.832
  • Produksi Es Rp 2.655.256

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke Martin Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar