OBROLANBISNIS.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), HT Erry Nuradi mengeluarkan Surat Keputusan No 188.44/33/KPTS/2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Medan 2017, yang sudah berlaku 1 Januari.
Dalam SK tersebut ditetapkan upah minimum sektoral Kota Medan 2017 diberbagai sektor, diantaranya Sektor Industri Pengolahan; Sektor Kontruksi; Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil & Sepeda Motor; Sektor Pengangkutan dan Pergudangan; Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.
Selanjutnya, Sektor Informasi dan Komunukasi; Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi; dan Sektor Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial.
Dalam SK Gubernur Sumut No 188.44/33/KPTS/2017 di point ketiga menyebutkan, upah minimum sektoral tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 tahun sampai dengan 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah serta diatur didalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan.
Berikut ini upah minimum sektoral Kota Medan 2017:
1. Sektor Industri Pengolahan
- Industri Pengolahan dan Pengawetan daging Rp 2.655.256
- Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Rp 2.655.256
- Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit Rp 2.781.697
- Industri Produk Roti dan Kue Rp 2.655.256
- Industri Kakao Rp 2.680.544
- Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula Rp 2.705.832
- Industri Makaroni, Mie dan Produk Sejenisnya Rp 2.781.697
- Industri Kue Basah Rp 2.756.408
Industri Ransum Makanan Hewan Rp 2.731.120 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi Rp 2.908.137
- Industri Minuman Ringan Rp 2.731.120
- Industri Alas Kaki untuk keperluan Sehari-hari Rp 2.731.120
- Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton Rp 2.705.832
- Industri Percetakan Umum Rp 2.781.697
- Industri Kimia Dasar Organik Lainnya Rp 2.781.697
- Industri Cat dan Tinta Cetak Rp 2.781.697
- Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Rp 2.781.697
- Industri Perekat/Lem Rp 2.705.832
- Industri Bahan Farmasi (Industri Produk Farmasi untuk Manusia) Rp 2.781.697
- Industri Vulkanisir Ban Rp 2.781.697
- Industri Remiling Karet Rp 2.781.697
- Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Rumah Tangga Rp 2.731.120
- Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan Rp 2.731.120
- Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga Rp 2.781.697
- Industri Kaca Lembaran Rp 2.655.256
- Industri Barang dari Semen Rp 2.781.697
- Industri Penggilingan Baja Rp 2.781.697
- Industri Pengecoran Besi dan Baja Rp 2.781.697
- Industri Pengecoran Logam Bukan Besi Rp 2.781.697
- Industri Peralatan Umum Rp 2.832.273
- Industri Paku, Mur dan Baut Rp 2.832.273
- Industri Keperluan Rumah Tangga dari Logam Bukan Peralatan Dapur dan Peralatan Meja (Industri Peralatan Dapur dan Peralatan Meja dari Logam) Rp 2.655.256
- Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik Rp 2.781.697
- Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya Rp 2.781.697
- Industri Perlengkapan Kabel Rp 2.781.697
- Industri Bola Lampu Pijar, Lampu Penerangan Terpusat dan Lampu Ultraviolet Rp 2.781.697
- Industri Mesin Uap, Turbin dan Kincir Rp 2.806.985
- Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer Rp 2.832.273
- Industri Suku Cadang dan Aksesoris Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih Rp 2.832.273
- Industri Furnitur dari Kayu Rp 2.781.697
- Industri Furnitur dari Rotan dan atau Bambu Rp 2.731.120
- Industri Furnitur dari Plastik Rp 2.731.120
- Industri Furnitur Lainnya Rp 2.705.832
- Produksi Es Rp 2.655.256
Min, bisa kirimin SK resmi untuk penetapan UMS ini gak? Terima kasih
Thx bro