Pengamat Hukum: SK Gubernur Sumut Soal Penetapan UMK/UMSK Cacat Demi Hukum

OBROLANBISNIS.com – Keabsahan Surat Keputusan Gubernur Sumut No 188.44/26/KPTS/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Medan tahun 2017dan SK Gubernur Sumut No 188.44/33/KPTS/2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Medan 2017, saat ini sedang diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dua SK Gubernur Sumut itu digugat oleh DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Medan. Gugatan serupa juga terjadi di Kabupaten Deliserdang, penetapan UMK tahun 2017 yang diajukan Bupati direstui Gubernur Sumut.

Bacaan Lainnya

Pengamat hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Marthin Simangungsong SH MH memandang, SK Gubernur Sumut soal penetapan UMK di Kota Medan patut diuji keabsahan legalnya oleh majelis hakim PTUN Medan.

Dalam komentarnya, dalam hirarki hukum ketentuan atau peraturan lebih rendah tidak boleh lebih bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya.

Dalam fenomena ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen ini memandangan, dalam penetapan UMP/UMK atau yang namanya UMSK berlandasan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“PP 78/2015 adalah payung hukum dalam penetapan UMP/UMK/UMSK yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dan langkah pengusaha memperkarakan SK Gubernur Sumut dalam penetapan UMK/UMSK telah tepat, untuk diuji oleh majelis hakim keabsahannya,” ucap Simangungsong, Kamis (16/2/2017).

Menurutnya, dalam kondisi ini SK Gubernur telah bertentangan dengan peraturan diatasnya, maka SK tersebut dinilai telah cacat dan batal demi hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan