Tanpa Ada Kesepakatan Antara Pengusaha – Pekerja Usulan Upah Tak Boleh Diputuskan

OBROLANBISNIS.com – Mantan Ketua Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut, Dr Jaminuddin Marbun SH MHum, angkat bicara ketika diminta tanggapan terkait kekisruhan penetapan UMK/UMSK yang kini bergejolak di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.

Menurut Jaminuddin Marbun, seharusnya sengketa penetapan UMK/UMSK di Sumut tak sampai bergulir ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan, bila ada terjalin kesepakatan antara dunia usaha (pengusaha) dan serikat pekerja/buruh.

Bacaan Lainnya

“Nah, yang menjadi persoalan dari gugatan APINDO terhadap SK Gubernur Sumut, adalah karena pemerintah daerahnya telah melanggar PP 78/2015, di mana tidak melibatkan dunia usaha, sehingga tidak adanya kesepakatan yang merupakan suatu kewajiban atau keharusan sesuai aturan hukumnya. Justru penetapan UMK/UMSK tersebut diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah yang melanggar PP 78 tahun 2015, maka salah satu jalannya adalan gugatan ke PTUN. Dan langkah itu sangat tepat dilakukan APINDO,” ungkap Jaminuddin, Jumat (17/2/2017), di Medan.

Pakar Ketenagakerjaan di Sumut ini mengklaim bahwa ketika dirinya menjabat Ketua Depeda Sumut, persoalan keributan masalah upah seperti ini tidak terjadi, karena mengedepankan adanya kesepakatan antara perwakilan dunia usaha sebagai pemberi upah dan serikat pekerja/buruh sebagai penerima upah.

“Namun sangat disayangkan, ini dilakukan tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak yang berkepentingan tersebut, yakni dunia usaha dan serika pekerja/buruh,” katanya.

Namun demikian, Jaminuddin mengapresi penandatangan pernyataan sikap bersama yang dilakukan DPP APINDO Sumut dan DPD K-SPSI Sumut untuk tetap melakukan kenaikan upah tahun 2017 terlebih dahulu mengacu ketentuan PP 78/2015, sambil menunggu putusan TUN berkekuatan tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *