LAPK Nyatakan Sikap Tolak Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi 2017

3. Bahwa rencana kenaikan taif air tahun 2017 melanggar Pasal 2 jo. Pasal 7 PERMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2016 dan PERMENDAGRI Nomor 23 Tahun 2006, karena tidak dijaringnya aspirasi/pengaduan dan tidak dilakukan sosialisasi rencana perhitungan tarif kepada pelanggan secara distributif proporsional.-

4. Bahwa PDAM Tirtanadi melakukan upaya in-efesiensi biaya operasional dan investasi terhadap besarnya penyertaan modal dari Pemprovsu setiap tahun, kebijakan penghapusan utang kepada Pemerintah Pusat dan pengurangan biaya operasional distribusi rekening air kepada pelanggan yang seharusnya dapat menutupi biaya operasional dan investasi pembangunan IPA baru tanpa harus menaikkan tarif air.

Bacaan Lainnya

5. Bahwa PDAM Tirtanadi tidak memiliki peraturan Standar Mutu Pelayanan untuk mengukur tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelangan sehingga pelanggan tidak mendapatkan kompensasi/ganti rugi apabila PDAM Tirtanadi gagal memenuhi tingkat mutu layanan, sedangkan pelanggan selalu dirugikan membayar tagihan dan denda jika terlambat melakukan pembayaran.-

6. Bahwa penyesuaian tarif yang seharusnya dilakukan adalah penurunan tarif air dan/atau penundaan kenaikan tarif air karena PDAM Tirtanadi tidak bisa/gagal memenuhi tingkat mutu pelayanan sesuai Pasal 2 jo. Pasal 4 PERMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2016 dan PERMENDAGRI Nomor 23 Tahun 2006. (rel/OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *