OJK Cabut Izin Usaha BPR Nusa Galang Makmur

OBROLANBISNIS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Galang Makmur, yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No 88 Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan pencabutan izin dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK)
Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Maret 2017 dan telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 8/KDK.03/2017 tanggal 7 Maret 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang
Makmur, terhitung sejak tanggal 7 Maret 2017.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/20/PBI/2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Status Pengawasan Khusus, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR Nusa Galang Makmur terlebih dahulu telah ditetapkan statusnya sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (DPK) oleh OJK sejak tanggal 19 Agustus 2016 dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR) kurang dari 4%.

Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan pengelolaan PT BPR Nusa Galang Makmur yang tidak memperhatikan azas perbankan yang sehat dan prinsip kehati-hatian serta diperburuk dengan penurunan Cash Ratio (CR), yang menyebabkan hingga saat ini BPR tidak dapat memenuhi standar kinerja keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas hal tersebut, PT BPR Nusa Galang Makmur telah diminta untuk melakukan langkah-langkah (action plan) penyehatan agar rasio KPMM/CAR menjadi paling kurang 4% dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan status DPK yaitu 19 Agustus 2016.

Namun demikian, upaya-upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pemegang Saham/Manajemen BPR sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditentukan tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk memenuhi kriteria keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki rasio KPMM/CAR paling kurang 4% disertai dengan pernyataan ketidaksanggupan dari pemegang saham dalam menyehatkan BPR.

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Nusa Galang Makmur, selanjutnya
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 7 tahun 2009.

Dalam siaran persnya yang diterima, Selasa (7/3/2017), OJK menghimbau nasabah PT BPR Nusa Galang Makmur, agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. (rel/OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *