LAPK: Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi harus Dilawan

OBROLANBISNIS.com – PDAM Tirtanadi berjanji tidak akan menaikan tarif sebelum melakukan rapat konsultasi dengan DPRD Sumut. Karena rapat konsultasi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum dikeluarkannya surat keputusan gubernur terkait penyesuaian tarif.

Sesuai perintah Pasal 75 Perda Nomor 10 tahun 2019 menjadi hal mutlak harus dipenuhi. Maka, jika mekanisme rapat konsultasi tidak dilakukan, dapat dipastikan kenaikan tarif adalah cacat hukum.

Bacaan Lainnya

“Sikap arogan petinggi PDAM Tirtanadi yang tetap melaksanakan kenaikan tarif walaupun melanggar hukum harus dilawan oleh pelanggan. Pelanggaran mekanisme hukum kenaikan tarif saja dipertontonkan secara vulgar kepada publik. Maka keluhan dan pengaduan pelanggan atas pelayanan yang buruk sudah pasti hanya ‘dibuang ke tong sampah’,” tulis Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan dan Konsumen (LAPK), Padian Adi Siregar dalam siaran persnya yang diterima, Kamis (6/4/2017).

Menurut Padian, idealnya rencana kenaikan tarif harus melalui prosedur yang berurutan dan tidak boleh melompati tahapan yang ada. Rapat konsultasi dengan DPRD harus terlebih dahulu dilakukan baru dapat disetujui oleh Gubernur.

Misalnya, Gubenur telah menyetujui penyesuaian tarif pada Januari, tetapi rapat konsultasi baru dilakukan pada bulan Maret. Maka, itu namanya mengakal-akali namanya.

Selama ini, pelanggan tidak pernah tahu ada rapat konsultasi kenaikan tarif dilakukan dengan DPRD Sumut. Rapat konsultasi dimaksud bukan kunjungan kerja ke IPA, bukan makan bersama dan liburan bersama di luar kota, tetapi harus teragenda di DPRD Sumut.

“Yang menjadi pertanyaan, apa mungkin petinggi PDAM Tirtanadi melakukan ‘rapat gelap’ dengan anggota DPRD Sumut?, bersekongkol menyetujui kenaikan tarif. Bagaimana mungkin petinggi Tirtanadi seberani itu melanggar hukum dan mengabaikan pelayanan buruk dengan menaikkan tarif, kalau tidak “mendapat persetujuan” dari DPRD Sumut,” cetusnya.

Pimpinan DPRD Sumut, sebagai wakil rakyat, tidak boleh tutup mata dengan arogansi yang dilakukan petinggi PDAM Tirtanadi dengan menaifkan kewenangan DPRD, karena menaikan tarif tanpa melakukan kosultasi terlebih dahulu.

“Jika DPRD saja bisa berdiam diri dengan kenaikan tarif ‘ilegal’ yang dilakukan PDAM Tirtanadi, maka harapan pelanggan sudah pupus dan tidak tahu harus mengadu kemana lagi,” ucapnya.

DPRD Sumut tidak boleh kalah dengan persekongkolan petinggi PDAM Tirtanadi dan Gubernur yang menyetujui kenaikan tarif secara sepihak. Tentu kenaikan tarif adalah kebijakan Gubsu yang tidak pro-rakyat dan spekulasi terburuk yang pernah dilakukan.

Pelanggan PDAM Tirtanadi harus memberikan sanksi moral kepada Gubsu pada pilgubsu mendatang. Dengan kenaikan tarif yang disetujui Gubsu, maka pelanggan PDAM Tirtanadi menganggap Gubsu sudah tidak PATEN lagi. (rel/OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *