OBROLANBISNIS.com – PT Pertamina (Persero) menyikapi kabar menjamurnya Pertamini di sejumlah wilayah Kota Medan.
Melalui Officer Communication & Relation Sumbagut PT Pertamina MOR I, Arya Yusa Dwicandra menjelaskan, pada dasarnya pertamina hanya melayani distribusi BBM melalui lembaga resmi, yaitu SPBU dan penyaluran BBM serta harga yang ditetapkan sesuai Permen ESDM No 16 tahun 2011 serta Perpres No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
“Pertamina terus menghimbau kepada masyarakat atau konsumen untuk mengisi BBM di lembaga resmi, agar mendapatkan takaran dan jaminan kualitas bahan bakar,” sebutnya dalam pesan WhatsApp yang diterima.
Pertamina sebagai lembaga penyalur juga berharap, agar badan pengatur hilir migas serta lembaga pemerintah yang berwenang dapat menindak penjualan BBM eceran yang bukan lembaga resmi yang diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bila ada keluhan pelayanan penyaluran BBM pertamina, masyarakat dapat menghubungi kontak pertamina 1-500-000. (rel/OB1)