Soal Kenaikan Air PDAM | LAPK Ngadu ke Ombudsman

OBROLANBISNIS.com – Kebijakan PDAM Tirtanadi menaikkan tarif tahun 2017 mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK).

Sebagai wujud nyata dari penolakan yang dilakukan dengan melakukan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia. Direksi PDAM Tirtanadi dinilai telah melakukan pelanggaran hukum dan mal-administrasi dalam menerbitkan SK Direksi tentang Penyesuaian Tarif atau Kenaikan Tarif Air Minum.

Bacaan Lainnya

Dalam siaran persnya yang diterima dari LAPK, disebutkan Direktur Utama PDAM Tirtanadi diadukan ke Ombudsman RI perwakilan Sumut karena diduga telah melanggar Perda Sumatera Utara No 10 tahun 2009, Permendagri No 71 tahun 2016 jo Permendagri No 23 tahun 2006 yaitu mengabaikan perintah untuk menjaring aspirasi pelanggan (public hearing) dan melaksanakan rapat konsultasi dengan DPRD Sumut sebelum menerbitkan SK Gubernur dan SK Direksi terkait penyesuaian tarif air minum.

“Tetapi, Dirut PDAM Tirtanadi tetap saja menerbitkan SK kenaikan tarif walaupun secara nyata telah mengebiri perintah Perda dan Permendagri penyesuaian tarif air minum,” tulis Sekretaris LAPK, Padian Adi S Siregar, Jumat (21/4/2017).

Arogansi Direksi PDAM Tirtanadi menaikan tarif air minum yang melanggar Perda dan Permendagri merupakan salah satu bentuk pelanggaran pelayanan publik. Sebagaimana konsultasi yang dilakukan dengan anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih menyarankan mengadu langsung di Perwakilan Sumut saja, tidak harus ke Ombudsman Pusat.

Harapan dengan adanya pengaduan ke Ombudsman, Gubernur Sumut dan Dirut PDAM Tirtanadi mencabut dan membatalkan kebijakan kenaikan tarif air minum. PDAM Tirtanadi tidak boleh mengeluarkan kebijakan sepihak yang merugikan hak-hak pelanggan dengan melanggar hukum. Jika perlu, Ombudsman dapat memberi rekomendasi kepada Mendagri untuk memberikan sanksi kepada Gubsu dan Dirut PDAM Tirtanadi.

PDAM Tirtanadi diduga dengan sengaja melanggar Pasal 75 Perda Sumatera Utara No. 10 Tahun 2019 dan Permendagri No 71 tahun 2016, karena faktanya jika dilakukan menjaring aspirasi pelanggan dan rapat konsultasi dengan DPRD Sumut, pasti akan mendapat penolakan dengan buruknya pelayanan yang diberikan.

Berbagai catatan merah pelayanan PDAM Tirtanadi seperti Pelayanan penyelesaian pengaduan selama ini juga layak mendapat kritik, karena penanganan masalah cenderung kasuistik tanpa berusaha menyelesaikan penyebab pengaduan.

Masalah yang ditangani hanya pelanggan yang mengadu saja, tanpa memperbaiki infrastruktur dan manajemen frontliner pelayanan PDAM Tirtanadi secara menyeluruh. Jadi, ketika pelanggan menolak kenaikan tarif baik tahun 2013 ataupun masa mendatang cukup beralasan karena PDAM Tirtanadi masih gagal memenuhi mutu pelayanan. (rel/OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *